Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 29 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1953 tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tidak mengurangi opsenten jang telah dikenakan dengan Ordonansi 5 September 1949 (Staatsblad No. 236), sebagaimana ordonansi ini telah ditambah dengan UNDANG-UNDANG Darurat tanggal 9 Juli 1951 (Lembaran Negara No. 43 tahun 1951) atas hasil-hasil minyak bumi ini, maka cukai jang ditetapkan dengan Pasal 1 Ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad No. 249) sebagaimana ini telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi jang dimuat dalam Staatsblad 1949 No. 236a, atas: gasolin bensin berasal dari minyak bumi dan semua sulingan-sulingan minyak bumi lainnja, jang bersamaan keadaannya dengan jang baru disebutkan tadi, yakni lebih cepat menguap daripada minyak tanah, dinaikkan untuk sementara waktu hingga akhir tahun 1952 dengan tambahan opsenten sedjumlah 300 (tiga ratus). Peraturan-peraturan peralihan
Your Correction