Correct Article 52
UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
(2) Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
kesejahteraan rakyat, serta
(3) Dalam . . .
REPUBL]K INDONESIA
(3) Dalam hal sumber Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga.
(4) Dalam rangka pengelolaan secara khusus Dana Bersama Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat sisa Dana Cadangan Bencana dapat diakumulasikan ke dalam Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada tahun- tahun berikutnya.
Your Correction
