Correct Article 48
UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Sumber . . .
BLIK INDONES
(21 Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya; dan/ atau
b. penambahan utang.
(3) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O23 termasuk sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
