Correct Article 47
UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2023 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah dalam rangka pen5rusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2023, jika terjadi:
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digu.nakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2023;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/ atau antarprogram; danlatanu
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(21 SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank INDONESIA yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungiawaban pelaksanaan atas APBN.
(3) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan atas UNDANG-UNDANG APBN Tahun Anggaran 2023 untuk mendapatkan persetqiuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2023 berakhir.
Your Correction
