Correct Article 9
UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
ayat (3) direncanakan sebesar Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah).
l2l Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja pemerintah daerah.
(3) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggarar: 2023.
(4) Ketentuan tebih lanjut mengenai Insentif Fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
