Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf f direncanakan sebesar Rp70.O00.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah), yang terdiri atas: a. sebesar Rp68.000.000.00O.0O0,OO (enam puluh delapan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan b. sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/ atau melaksanakan kebijakan Pemerintah. (2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan: a. Alokasi . . . a. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk; b. Alokasi Afirmasi sebesar 1% (satu persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi; c. Alokasi Kinerja sebesar 4o/o (empat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan d. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa. (3) Dalam hal Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebagai tambahan Dana Desa, pengalokasiannya dilaksanakan berdasarkan kriteria tertentu. (41 Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah MENETAPKAN alokasi Dana Desa per kabupaten/kota. (5) Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah. (6) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk: a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem; b. dukungan program sektor prioritas di desa serta program atau kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa. (71 Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 15. . . BLIK INDONESIA
Your Correction