Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
sebesar sembilan (5) Celah. . . (5) Celah liskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal Daerah dan potensi pendapatan daerah. (6) Kebutuhan frskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (71 Potensi pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penjumlahan dari potensi PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK nonfisik. (8) Alokasi DAU per daerah dilakukan penyesuaian secara dengan memperhatikan alokasi DAU per daerah tahun sebelumnya. (9) Alokasi DAU untuk setiap daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. (10) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada daerah provinsi dan daerah kabupaten / kota, dihitung berdasarkan capaian kinerja daerah dalam memenuhi target standar pelayanan minimal pada tiap-tiap Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Sebagian Alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan Pendidikan Menengah dari provinsi kepada kabupaten / kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua. (12) Dalam hal data capaian kinerja daerah dalam memenuhi target standar pelayanan minimal belum tersedia, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dihitung berdasarkan data indikator yang mencerninkan tingkat kinerja daerah untuk tiap-tiap Urusan Pemerintahan Daerah. (13) Ketentuan . . . PRESIOEN -2L- (13) Ketentuan mengenai indikator yang mencerminkan tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian DAU yang ditentukan penggun€rannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga.
Your Correction