Correct Article 11
UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam ayat (21 huruf b, direncanakan Rp396.000.000.000.O00,O0 (tiga ratus puluh enam triliun rupiah).
(2) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupate n lkota ditetapkan dengan imbangan L4,lo/o (empat belas koma satu persen) dan 85,9o/o (delapan puluh lima koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelal<sanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/ kota.
(4) DAU untuk tiap-tiap daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal.
Your Correction
