Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2.246.457 .850.4 1 4.000,00 (dua kuadriliun dua ratus empat puluh enam triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh juta empat ratus empat belas ribu rupiah). (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas: a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program. (3) Pelaksanaan Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outome), untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction