Correct Article 3
UU Nomor 28 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARATAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2O23 direncanakan sebesar Rp2.463.O24.91 1.395.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh tiga triliun dua puluh empat miliar sembilan ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. PenerimaanPerpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
Your Correction
