Correct Article 22
UU Nomor 28 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2) Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Pasal 23 . . .
Your Correction
