Correct Article 12
UU Nomor 28 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Current Text
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen);
dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
(3) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
