Correct Article 13
UU Nomor 28 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan . . .
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
