Correct Article 18
UU Nomor 28 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Toraja Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
