Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35A

UU Nomor 28 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). (2) Dalam . . . (2) Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang ketentuannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). 45. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction