Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 28 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dihapus. (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. (3) Dihapus. 29. Ketentuan . . . 29. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction