Correct Article 6
UU Nomor 28 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Current Text
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan.
(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Tanda . . .
(3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
