Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 28 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung untuk kepentingan umum. (2) Ketentuan mengenai kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH
Your Correction