Correct Article 48
UU Nomor 28 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang telah ada dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.
(3) Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat UNDANG-UNDANG ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
