Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 28 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction