Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 28 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction