Correct Article 27
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Dalam keadaan sangat mendesak dan terpaksa untuk kepentingan umum, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat meminta bantuan dan menggunakan unsur Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
