Correct Article 19
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepolisian Negara
mengutamakan tindakan pencegahan.
Your Correction
