Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilainnnya sendiri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction