Correct Article 18
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilainnnya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
