Correct Article 17
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA, khususnya di daerah hukum masing-masing tempat ia diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18…
Your Correction
