Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14: (1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara umum berwenang : a. menerima laporan dan pengaduan; b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; c. mengambil… c. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; d. mencari keterangan dan barang bukti; e. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional; f. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum; g. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; h. mengawasi aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; i. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; j. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; k. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu; l. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; m.mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian yang mengikat warga masyarakat. (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; b. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; c. memberikan… c. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam; d. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; e. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor; f. memberikan petunjuk, mendidik dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian; g. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional; h. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian. (3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal.16 Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik INDONESIA berwenang untuk : a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan; b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; d. menyuruh… d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan; i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi dalam keadaan mendesak untuk melaksanakan cegah dan tangkal terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana; k. memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Your Correction