Correct Article 12
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional, dan pejabatnya diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
(2) Jabatan tertentu lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditentukan dan diusulkan sebagai jabatan fungsional oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
