Correct Article 10
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian secara hierarki.
(2) Tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Your Correction
