Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN memegang kekuasaan tertinggi atas Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam penyelenggaraaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN dibantu oleh Menteri dan Panglima. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction