Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Dalam... (2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction