Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : a. alat-alat kepolisian khusus; b. penyidik pegawai negeri sipil; c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Your Correction