Correct Article 3
UU Nomor 28 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1958 tentang PENETAPAN BAGIAN IIIA (KEMENTERIAN AGRARIA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1958.
PRESIDEN Republik INDONESIA.
SOEKARNO.
Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958.
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
Menteri Agraria.
SUNARJO.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1958/78
Your Correction
