Correct Article 1
UU Nomor 28 Tahun 1956 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 tentang PENGAWASAN TERHADAP PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH-TANAH PERKEBUNAN
Current Text
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam UNDANG-UNDANG No. 24 tahun 1954 dan peraturan-peraturan lainnya, maka setiap perbuatan yang berwujud pemindahan hak dan setiap arah pakai buat lebih dari satu tahun mengenai tanah-tanah a. erfpacht, b. eigendom dan hak-hak kebendaan lainnya atas tanah untuk perkebunan dari bangsa Belanda dan bangsa Asing lainnya serta dari badan-badan hukum, hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Pertanian.
(2) Setiap serah pakai buat satu tahun atau kurang dari satu tahun yang kemudian diperpanjang, dianggap sebagai serah pakai buat lebih dari satu tahun.
Pasal 2.
(1) Dalam tempo satu bulan sesudah mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, maka harus dilaporkan kepada Menteri Pertanian oleh pemegang hak erfpacht, eigendom atau hak kebendaan lainnya termaksud dalam pasal 1;
a. semua serah pakai yang dilakukannya sesudah tanggal 15 Pebruari 1956 dan yang pada mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini masih berlangsung;
b. semua pemindahan hak tersebut yang diterimanya sesudah tanggal 15 Pebruari 1956.
(2) Pemegang hak tersebut dalam ayat
(1) pasal ini wajib memberikan segala keterangan-keterangan mengenai serah pakai dan/ atau pemindahan hak termaksud dan tentang perusahaan perkebunan yang diserah-pakaikan atau dipindahkan haknya itu, yang diminta oleh Menteri Pertanian.
(3) Menteri Kehakiman atas usul Menteri Pertanian dapat membatalkan serah pakai, yang telah dilakukan sebelum UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku jika eksploitasi perkebunan yang bersangkutan menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak diselengdang ini mulai berlaku jika eksploitasi perkebunan yang bersangkutan menurut pertimbangan Menteri Pertanian tidak diselenggarakan secara yang layak.
Pasal 3.
Yang dimaksud dengan "serah-pakai" di dalam pasal 1 dan 2 ialah semua perbuatan yang berwujud pemindahan risiko untung rugi pemakaian tanah perkebunan kepada orang lain, kecuali yang berwujud pemindahan hak.
Pasal 4.
(1) Semua perbuatan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan penjabat-penjabat tersebut dalam pasal itu dengan sendirinya batal menurut hukum dan dapat dijadikan alasan untuk membatalkan hak atas tanah perkebunan yang bersangkutan;
(2) Pembatalan hak sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat dilakukan juga di dalam hal pemegang hak tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 2.
(3) Pembatalan hak tersebut dalam ayat 1 dan 2 di atas dilakukan oleh Menteri Agraria.
(4) Tanah perkebunan yang haknya dibatalkan menurut ketentuan pasal ini sejak tanggal surat keputusan pembatalannya menjadi tanah Negara, bebas dari semua hak-hak pihak ketiga yang
membebaninya.
(5) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 5 di bawah, maka di dalam surat keputusan pembatalan hak termaksud dalam ayat 4 di atas dapat dicantumkan perintah pengosongan yang dijalankan dengan segera oleh jurusita, kalau perlu dengan bantuan polisi.
Pasal 5.
(1) Pelaksanaan selanjutnya daripada ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pengusahaan tanah-tanah perkebunan yang haknya dibatalkan menurut ketentuan dalam pasal 4 ayat 4 di atas, diatur oleh Menteri Pertanian.
(2) Di dalam hal penguasaan dan/atau pengusahaan tanah-tanah perkebunan termaksud dalam ayat 1 di atas diserahkan kepada sesuatu perusahaan Negara, maka soal keuangannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Tanaman-tanaman yang ada di atas tanah perusahaan kebun yang haknya dibatalkan itu dikuasai oleh Negara, demikian juga bangunan-bangunan yang ada di tanah itu yang menurut keputusan Menteri Pertanian diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan yang layak dari tanah yang bersangkutan.
Pasal 6.
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal di atas dapat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) PERATURAN PEMERINTAH tersebut dalam ayat 1 dapat memberi ancaman pidana atas pelanggaran aturan-aturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 5.000,-
(3) Perbuatan termaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.
Pasal 7.
UNDANG-UNDANG ini mulai-berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan.
pengundangan
UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Desember 1956.
PRESIDEN Republik INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertanian,
ttd.
ENI KARIM
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1956.
Menteri Kehakiman,
ttd.
MULJATNO
Menteri Agraria,
ttd.
A.A. SOEHARDI
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-114 pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 1956 P.
112/1956.
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956 Sumber:LN 1956/73; TLN NO. 1125
Your Correction
