Article 1
Untuk setiap legalisasi tandatangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman berdasarkan Gouvernementsbesluit tanggal 25 Mei 1909 Np. 32 (Staatsblad 1909 No. 291) dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50.
UU Nomor 28 Tahun 1954
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.