Correct Article 26
UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Current Text
(1) Pemrosesan Data Pribadi disabilitas ' diselenggarakan secara khusus.
secara disabilitas dilakukan
(2) Pemrosesan Data Pribadi penyandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui komunikasi dengan cara tertentu sesuai dengan ketentuan undangan.
(3) Pemrosesalr Data Pribadi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari penyandang disabilitas dan/ atau wali penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal2T Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.
Your Correction
