Correct Article 20
UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Current Text
(1) Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.
(2) Dasar...
SK No 1552ll A
(2) Dasar pernmsesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (sahr) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampait<an oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melalrukan pedanjian;
c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
e. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentJngan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan .
kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebututran, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
Your Correction
