Correct Article 32
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2015 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9% (sembilan persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen);
b. pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) tenaga kerja;
c. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,5% (lima koma lima persen) sampai dengan 5,7% (lima koma tujuh persen); dan
d. penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi, baik eksternal maupun internal.
Your Correction
