Correct Article 25
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
(1) Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengelola anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah untuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara;
b. pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat untuk percepatan penyediaan air minum; dan
c. penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur, yang merupakan bagian dari Pembiayaan Dalam Negeri sebagaimana telah dialokasikan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a.
(2) Dalam hal anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dicairkan, diperhitungkan sebagai piutang/tagihan kepada entitas terjamin atau belanja Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam hal terdapat anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang telah dialokasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak habis digunakan dalam tahun berjalan, anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah dimaksud dapat diakumulasikan dengan mekanisme pemindahbukuan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah yang dibuka di Bank INDONESIA untuk pembayaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah pada tahun anggaran yang akan datang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
