Correct Article 17
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp
409.131.707.077.000,00 (empat ratus sembilan triliun seratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
(2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,06% (dua puluh koma nol enam persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.039.483.607.639.000,00 (dua kuadriliun tiga puluh sembilan triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tujuh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2014.
Your Correction
