Correct Article 16
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah/Lembaga asing dan MENETAPKAN Pemerintah/Lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Your Correction
