Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah/Lembaga asing dan MENETAPKAN Pemerintah/Lembaga asing penerima untuk tujuan kemanusiaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.
Your Correction