Correct Article 9
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Current Text
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp
647.041.268.322.000,00 (enam ratus empat puluh tujuh triliun empat puluh satu miliar dua ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp637.975.068.322.000,00 (enam ratus tiga puluh tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. Dana Otonomi Khusus;
c. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
d. Dana Transfer Lainnya.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp9.066.200.000.000,00 (sembilan triliun enam puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
Your Correction
