Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 direncanakan sebesar Rp2.039.483.607.639.000,00 (dua kuadriliun tiga puluh sembilan triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tujuh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas: a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Your Correction