Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.379.991.627.125.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.328.487.827.125.000,00 (satu kuadriliun tiga ratus dua puluh delapan triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan pajak penghasilan; b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; c. pendapatan pajak bumi dan bangunan; d. pendapatan cukai; dan e. pendapatan pajak lainnya. (3) Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp644.396.122.950.000,00 (enam ratus empat puluh empat triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar seratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas: a. komoditas panas bumi sebesar Rp1.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar rupiah) termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2013 sebesar Rp625.400.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima miliar empat ratus juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp6.300.000.000.000,00 (enam triliun tiga ratus miliar rupiah) termasuk PPh DTP atas kekurangan tahun 2012-2013 sebesar Rp637.000.000.000,00 (enam ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp524.972.170.000.000,00 (lima ratus dua puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh dua miliar seratus tujuh puluh juta rupiah). (5) Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp26.684.096.175.000,00 (dua puluh enam triliun enam ratus delapan puluh empat miliar sembilan puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (6) Pendapatan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp126.746.318.000.000,00 (seratus dua puluh enam triliun tujuh ratus empat puluh enam miliar tiga ratus delapan belas juta rupiah). (7) Pendapatan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp5.689.120.000.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar seratus dua puluh juta rupiah). (8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp51.503.800.000.000,00 (lima puluh satu triliun lima ratus tiga miliar delapan ratus juta rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan bea masuk; dan b. pendapatan bea keluar. (9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp37.203.870.000.000,00 (tiga puluh tujuh triliun dua ratus tiga miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah). (10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp14.299.930.000.000,00 (empat belas triliun dua ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). (11) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2014.
Your Correction