Correct Article 12
UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
(1) Kelompok Anggota adalah pengelompokan anggota MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD.
(2) Kelompok Anggota dibentuk untuk meningkatkan optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
(3) Pengaturan internal Kelompok Anggota sepenuhnya menjadi urusan Kelompok Anggota.
(4) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas Kelompok Anggota.
Your Correction
