Correct Article 29
UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
(1) Dalam sidang paripurna MPR berikutnya panitia ad hoc melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c.
(2) Fraksi dan Kelompok Anggota MPR menyampaikan pemandangan umum terhadap hasil kajian panitia ad hoc.
Your Correction
