Correct Article 26
UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok Anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Your Correction
