Correct Article 24
UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
(1) Usul pengubahan pasal UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR.
(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Your Correction
