Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usul pengubahan pasal UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR. (2) Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Your Correction