Correct Article 23
UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
(1) MPR berwenang mengubah dan MENETAPKAN UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(2) Dalam mengubah UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
