Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila: a. diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD; atau b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR. (3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR diganti oleh anggota yang berasal dari DPR atau DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pimpinan MPR berhenti dari jabatannya. (4) Penggantian pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota MPR.
Your Correction