Correct Article 5
UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, MPR menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
(3) Pengelolaan anggaran MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) MPR MENETAPKAN pertanggungjawaban pengelolaan anggaran MPR dalam peraturan MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) MPR melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Sekretariat Jenderal MPR kepada publik pada akhir tahun anggaran.
Your Correction
